PELAKU PENUSUKAN SYEKH ALI JABER SUDAH BEBAS BERSYARAT

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KRIMINALITAS - PEMBUNUHAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
126 KALI

Rabu, 16 September 2020

PELAKU PENUSUKAN SYEKH ALI JABER SUDAH BEBAS BERSYARAT


[MISLEADING CONTENT]


Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar narasi bahwa tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA, sudah bebas bersyarat. Narasi ini beredar di media sosial.


[CEK FAKTA]


Setelah kami melakukan penelusuran klaim bahwa tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, AA, sudah bebas bersyarat, adalah salah. Faktanya, AA kini sudah resmi ditahan.


Sementara itu mengutip dari wartakota.tribunnews.com, Pasal berlapis akan menjerat Alfin Andrian (24).


Alfin Andrian pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber, telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.


Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (15/9/2020).


Dilansir dari TribunLampung, Alfin dipersangkakan melanggar hukum pidana pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP subaider 351 ayat 2 juncto 53 KUHP.


"Serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," ungkap Zahwani Pandra Arsyad.


Pandra mengatakan, pasal berlapis dikenakan ke tersangka, agar tidak ada celah hukum lagi bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Menurut Pandra, semua unsur penyidikan telah terpenuhi.


Bahkan, pihak kepolisian sudah mendatangkan saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri.


[REFERENSI]


https://bit.ly/2E2OF08


https://bit.ly/3msTUYz